Perbedaan Ekspresi & praktik keberagaman


Perbedaan Ekspresi dan Praktik Keberagamaan

Agama diyakini memiliki nilai-nilai transenden sehingga sering dipahami sebagai suatu dogma yang kaku. Namun, nilai-nilai budaya relatif dipandang lebih fleksibel sesuai kesepakatan-kesepakatan komunitas untuk dijadikan sebagai standar normatif. Karena adanya perbedaan karakter agama dan budaya itulah maka sering kali nilai- nilai agama dipertentangkan dengan nilai-nilai budaya lokal yang sebenarnya telah mempengaruhi perilaku sosial seseorang.
Waktu masuknya Islam ke Indonesia (Nusantara) masih diperdebatkan. Ada yang berpendapat bahwa sejak sebelum hijrah telah ada orang Arab yang tinggal di kepulauan ini. Lalu pada abad ke-13 muncullah untuk pertama kali sebuah komunitas Islam, yang selanjutnya mengalami perkembangan pesat pada abad ke-15. Pada abad ke-17 / ke-18 bahkan mayoritas penduduk Jawa dan Sumatera telah memeluk Islam.
Mulanya Islam masuk ke Indonesia melalui pedagang dari Gujarat dan Malabar India. Lalu belakangan masuk pula pedagang dan dai-dai Islam dari Hadramaut, di samping saudagar-saudagar Islam dari Cina. Islam disebarkan dengan cara-cara damai dengan aliansi politik dan pembiaran terhadap budaya-budaya lokal yang sudah ada sebelumnya, selama sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Unsur-unsur budaya lokal non-Islam (Arab) bahkan melekat dalam karakter, pemikiran, dan praktik keagamaan umat Islam Indonesia. Hal itu mengingat Islam yang masuk ke Indonesia adalah Islam sufistik yang memang memiliki karakteristik terbuka, damai, dan ramah terhadap perbedaan.
Model akulturasi budaya lokal dengan Islam ini sering dianggap sebagai penyebab munculnya karakter Islam abangan di kalangan masyarakat Jawa. Sebagian orang bahkan menilai bahwa para Wali Songo sebagai ikon dai-dai awal Islam di Indonesia dianggap belum berhasil sepenuhnya untuk mengislamkan Jawa. Beberapa bukti disodorkan untuk memperkuat tesis tersebut, di antaranya paham sinkretisme yang tampak masih dominan di kalangan masyarakat Jawa. Walaupun bagi pihak yang mendukung metode dakwah Wali Songo di atas, praktik-praktik yang sering dituduh sebagai sinkretisme tersebut bukan sepenuhnya amalan yang bertentangan dengan Islam dan dapat dijelaskan melalui perspektif mistisisme Islam.
Sejalan dengan itu, muncul pertanyaan, bagaimana seharusnya kita mampu memosisikan diri terkait dengan hubungan agama dan budaya lokal? Hendaknya kita memosisikan keduanya secara proporsional, jangan sampai kita hanya mengakui nilai-nilai agama sebagai satu-satunya konsep yang mengarahkan perilaku tanpa peduli pada nilai-nilai budaya lingkungan sekitar. Sebaliknya, jangan pula kita hanya berpakem pada budaya dan tradisi tanpa pertimbangan- pertimbangan yang bersumber dari agama. Tanyakan pada teman Anda pandangan mereka tentang proporsionalitas hubungan antara agama dan budaya lokal di atas.
Adanya akulturasi timbal-balik antara Islam dan budaya lokal (local genius) dalam hukum Islam secara metodologis harus diakui eksistensinya. Dalam kaidah ushul figh kita temukan misalnya kaidah, “al-,adah muhakkamah” (adat itu bisa dijadikan hukum), atau kaidah “al- ,adah syart'atun muhkamah" (adat adalah syariat yang dapat dijadikan hukum). Kaidah ini memberikan justifikasi yuridis bahwa kebiasaan suatu masyarakat bisa dijadikan dasar penetapan hukum ataupun sumber acuan untuk bersikap. Hanya saja tidak semua adat / tradisi bisa dijadikan pedoman hukum karena tidak semua unsur budaya pasti sesuai dengan ajaran Islam. Unsur budaya lokal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam akan diganti atau disesuaikan dengan semangat tauhid.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment
.